Mufti Anam Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Apple

Sebab, perusahaan elektronik itu meminta cuti pajak atau tax holiday selama 50 tahun jika berinvestasi di Indonesia.
Rabu, 06 November 2024 05:47 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengungkapkan, pemerintah sudah layak apabila memblokir peredaran produk Apple dari Tanah Air.

Sebab, perusahaan elektronik itu meminta cuti pajak atau tax holiday selama 50 tahun jika berinvestasi di Indonesia.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Baca juga :