Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mendesak PT Pertamina untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Hal ini menyusul kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Baca:GanjarPranowo Dukung Efisiensi Anggaran
Dugaan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang kemudian dijual dengan harga Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan utama dalam kasus ini.