Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai perlu perubahan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Menurut dia, UU itu tak bisa mengakomodasi kepentingan koperasi saat ini.
Baca:Sri Untari Ingatkan Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi yang hari ini tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini adalah mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini, kata Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/9).