Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Mufti Anam, menyetujui kebijakan Presiden Joko Widodo untuk peniadaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR.
Setuju 1.000 persen. Bahkan, sudah sejak Maret 2020, kami semua legislator dari PDI Perjuangan telah diperintahkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendonasikan gaji demi membantu masyarakat menghadapi pandemiCOVID-19, ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca:MuftiDonasikan 6 Bulan Gajinya Untuk Penanggulangan Corona
Menurut dia,pos yang bisa dilakukan efisiensi salah satunya memang THR bagi pejabat negara.