Mufti Sepakat Tak Ada THR Bagi Pejabat Negara

Menurut Mufti, pos yang bisa dilakukan efisiensi salah satunya memang THR bagi pejabat negara.
Rabu, 15 April 2020 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Mufti Anam, menyetujui kebijakan Presiden Joko Widodo untuk peniadaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR.

Setuju 1.000 persen. Bahkan, sudah sejak Maret 2020, kami semua legislator dari PDI Perjuangan telah diperintahkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendonasikan gaji demi membantu masyarakat menghadapi pandemiCOVID-19, ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca:MuftiDonasikan 6 Bulan Gajinya Untuk Penanggulangan Corona

Menurut dia,pos yang bisa dilakukan efisiensi salah satunya memang THR bagi pejabat negara.

Baca juga :