Muhammad Samsun Tanggapi Usulan Reklamasi Lahan Tambang Pj Gubernur

Samsun menegaskan tanggung jawab reklamasi pada dasarnya melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Senin, 30 Desember 2024 15:32 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan TimurMuhammad Samsun, menanggapi usulan Pj Gubernur Kaltim terkait reklamasi di lahan eks tambang.

Samsun menegaskantanggung jawab reklamasi pada dasarnya melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Reklamasi adalah tugas melekat dari pemegang Izin Usaha Tambang. Itu sebabnya ada yang namanya jaminan reklamasi, untuk memastikan mereka bertanggung jawab mereklamasi lahan yang sudah ditambang, kata Samsun, baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa banyak perusahaan tambang yang meninggalkan tanggung jawab mereka, meninggalkan lubang tambang begitu saja tanpa rehabilitasi.

Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan yang memiliki banyak lahan eks tambang yaitu Kutai Kartanegara menilai, situasi ini telah menciptakan wajah buruk bagi Kaltim, baik secara lingkungan maupun sosial.

Baca juga :