Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin menyayangkan atas keluarnya Surat Edaran (SE) gubenur Sulawesi Tengah terkait isu penyakit Antraks yang mewabah di Provinsi Gorontalo.
Menurut Elite PDI Perjuangan Sulteng itu pemerintah daerah harusnya tidak serta-merta mengeluarkan SE tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu.
Harusnya ada pembuktian dulu baru keluarkan edaran. Akan sangat berbahaya menuduh wilayah tetangga sebagai sumber antrax sementara belum ada pembuktian, ucapnya, belum lama ini.
Pria kelahiran Luwu Utara 54 tahun silam itu mengatakan OPD terkait bisa saja mempertahankan SE tersebut namun harus berdasarkan bukti sehingga tidak menimbulkan opini tertentu terkait masalah tersebut.
Kalau OPD terkait punya bukti harusnya dipertahankan SE tersebut. Kalau tidak ada bukti kita bisa spekulasi jangan-jangan SE tersebut untuuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, ujar Muharram.