Kudus, Gesuri.id Anggota DPR RI Musthofa, ingatkan warga Kudus untuk berhati-hati dalam memilih lembaga jasa keuangan.
Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang dimiliki sebagai konsumen. Karena selaku lembaga penyedia jasa dan produk keuangan, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah dan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kedua hal tersebut saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjerat di dalamnya.
Baca:Indah Kurniawati Dukung Penguatan Anggaran BPKP