Yogyakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, MY Esti Wijayatimeminta kasus hukum dugaanpencabulanyang dilakukan oleh AD terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu,Gunungkidulharus tetap dilanjutkan.
MY Esti Wijayati menyesalkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur di Semanu tersebut. Apalagi korban kini masih berstatus pelajar aktif yang memiliki masa depan panjang.
Kasus ini menurut Esti memprihatinkan karena ibu korban telah salah memilih lelaki menjadi pendampingnya. Di mana seharusnya ibu bisa memilih pendamping yang bisa mengayomi dan melindungi keluarga, bukan malah merusak masa depan anak.
Baca:MY EstiDukung Kebijakan Mendikbud Basmi Intoleransi