Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan,saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya.
Baca:MY EstiPersiapkan Pertemuan Puan Petani Sleman
Dan karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan.