Jakarta, Gesuri.id - Wasekjend Eksternal DPP GMNI Melisa M. Tarandung menegaskan kebijakan Menteri Hukum HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewacanakan pembebasan ribuan tahanan narapidana karena adanya wabah Corona alias Covid-19 memicu beberapa pertanyaan selanjutnya.
Bagi GMNI, kebijakan tersebut menyisakan beberapa pertanyaan mendasar yaitu:Pertama, apakah pembebasan merupakan satu-satunya jalan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di dalam Lapas? Kedua, bukankah dengan pembebasan tahanan akan semakin banyak masyarakat yang harus diawasi oleh pemerintah, ungkap Melisa.
Baca:Diana Amaliyah Gerakkan Warga Gotong Royong Bikin Masker
Seperti diketahui, kebijakan Menkumham ini dilandaskan pada kemungkinan terjadinya penularan covid-19 berskala besar di dalam lembaga pemasyarakatan, mengingat kuantitas penghuni lapas yang jauh melebihi kapasitas daya tampung lapas itu sendiri.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.