Jakarta, Gesuri.id - Tujuh narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
Para narapidana tersebut melarikan diri dengan memanfaatkan gorong-gorong di area belakang rutan, setelah mereka merusak jeruji besi dan menembus beton yang menghalangi akses ke jalur pelarian ini.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan serius tentang bagaimana standar keamanan dan pengawasan di Rutan Salemba dapat ditembus hingga meloloskan tujuh narapidana kabur dalam waktu yang bersamaan.
Sementara itu, muncul banyak dugaan serta pertanyaan bagaimana ketujuh napi tersebut dapat memperoleh akses ke peralatan tertentu yang memungkinkan mereka melakukan pelarian.
Dugaan sokongan pihak ketiga pun semakin menguat.