Napi yang Dapat Asimilasi Berulah, Sanksi Tegas Menanti

Tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi.
Senin, 13 April 2020 18:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19, akan mendapatkan sanksi berat.

Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

Baca:Presiden Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi

Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru, kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/4).

Baca juga :