Karawang, Gesuri.id - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang Tahun 2021-2026.
Baca:Soal Nyinyiran Herzakiy, Wanto: Demokrasi SBY Terbukti Rusak
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha mengatakan, pihaknya akan bergerak kepada pembahasan KUA PPAS 2022 dengan rencana pembahasan anggaran sebagai wujud implementasi dari program-program yang telah disepakati dalam RPJMD.
RPJMD sudah kita lalui berbagai koreksi sudah kita sampaikan dalam rapat dan saat ini kita menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, ungkapnya (23/8).