Nenie Adriati Lambung Harapkan Pemkot Perketat Pengawasan Jukir di Kota Palangka Raya

"Kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tak sesuai dengan perda."
Jum'at, 16 Agustus 2024 15:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengharapkan pemerintah kota dapat memperketat pengawasan juru parkir (Jukir) di Kota Palangka Raya.

Kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, katanya, di Palangka Raya, Selasa (13/8/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.

Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas, ucapnya.

Baca juga :