New Normal Tak Diterapkan, Negara Bisa Bangkrut 

Jadi jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan.
Selasa, 26 Mei 2020 17:02 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan penerapan New Normal setelah pandemi Covid-19 ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi.

Anggota Komisi VI DPR itu mengingatkan, pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jadi jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, yang berakibat negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya.

Baca:Hidup New Normal Mutlak Perlu Disiplin Ketat

Jika New Normal tidak dilakukan, maka dampak sosial ekonominya tidak akan bisa tertahankan. Kebangkrutan korporasi selanjutnya ekonomi akan membawa efek domino kebangkrutan negara! tegas Deddy.

Deddy pun menjelaskan, New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang tidak ada sebelum pandemi.

Baca juga :