Jakarta, Gesuri.id - Program Bantuan Kesehatan (BK) milik Pemkab Gianyar yang menggratiskan biaya berobat ke rumah sakit untuk masyarakat ber-KTP Gianyar, dipastikan akan terus berlanjut.
Dari hasil rapat kerja Komisi IV DPRD Gianyar bersama Dinas Kesehatan Gianyar belum lama ini, program BK akan merambah skup layanan.
Yakni akan mengcover biaya pengobatan bersifat umum yang tak dicover BPJS Kesehatan.
Seperti, BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya berobat untuk penyakit demam dengan suhu tubuh di bawah 40 derajat celsius dan tidak mengcover biaya pengobatan untuk kecelakaan ringan atau kecelakaan yang tidak dilaporkan secara resmi ke polisi.
Terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi pun telah meminta pada Dinas Kesehatan Gianyar untuk menambah klausal dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar BK bisa mengcover pembiayaan pengobatan tersebut.