Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 agar dapat diselesaikan tahun ini.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mengurangi kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan.
Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan, kata Nia Kurnia, pada Selasa (11/2/2025).
KDRT bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam mencegah dan menangani kasus KDRT secara lebih efektif di Kabupaten Sumenep, ungkapnya.