Nico Tegaskan Prajurit yang Masih Menjabat di Kementerian & Lembaga Harus Mengundurkan Diri! 

Menurut dia, UU TNI membuat penempatan TNI di jabatan sipil lebih jelas.
Sabtu, 29 Maret 2025 19:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan mengatakan setelah pengesahan Undang-Undang TNI (UU TNI) maka prajurit yang masih menjabat di kementerian dan lembaga di luar ketentuan segera mengundurkan diri.

Menurut dia, UU TNI membuat penempatan TNI di jabatan sipil lebih jelas. Kami minta surat pengunduran diri. Kami akan minta surat pengunduran diri, kata Nico.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Menurut dia, UU TNI disahkan berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, termasuk juga TNI. Sehingga ia menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu segera menarik prajuritnya dari jabatan yang tidak diakomodasi Undang-Undang.

Baca juga :