Tapanuli Utara, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyebut masyarakat adat di wilayahnya antara ada dan tiada.
Nikson menyebut hanya tiga komunitas masyarakat adat yang diakui. Ketiga komunitas masyarakat adat itu juga sudah mendapatkan surat keputusan.
Baca:Banteng Sidoarjo Ajak Masyarakat Bangkit Maju Bersama
Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara ada dan tiada, dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka, ujar Nikson saat menghadiri acara penutupan Festival Bumi dan Manusia di Desa Hutaginjang, Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (22/5).