Nomi Aprilia Ingatkan Utamakan Skala Prioritas yang Menggunakan Angggaran Dana Desa 2025

Skala prioritas artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Jum'at, 14 Februari 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia mengatakan setiap penyusunan perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2025, seluruh kades di Kabupaten Gumas diminta mengutamakan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.

Skala prioritas artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat dari pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati, kata Nomi Aprilia, pada Rabu (12/2/2025).

Dalam menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat ketika akan merumuskan perencanaan serta program yang dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tadi.

Ketika musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang diperlukan, tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, setelah ada tercapai kesepakatan, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga :