Kupang, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mengatakan pemberlakukan normal baru dengan membuka layanan pembangunan dan pemerintahan diharapkan tetap dalam ranah prosedur tetap (protap) pencegahan Virus Corona jenis baru (COVID-19).
Di semua instansi pemerintah dan swasta agar menaati semua aturan kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru, kata Yunus Takandewa di Kupang, Kamis (28/5).
Baca:Prasetyo Dukung Upaya Presiden TerapkanNormal Baru
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pemberlakuan normal baru di NTT mulai 15 Juni 2020.