Jakarta, Gesuri.id Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan kredit piutang macet bagi UMKM di sektor-sektor tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu UMKM terdampak untuk bangkit kembali dan menjadi lebih produktif.
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, penghapusan utang ini akan mendorong pertumbuhan UMKM yang selama ini terbebani utang macet.
Kebijakan ini menjadi langkah awal yang positif, terutama bagi UMKM di sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dengan adanya penghapusan utang, UMKM dapat meningkatkan produksi tanpa harus terbebani angsuran utang, ujar Novita, dalam keterangannya, Rabu (6/11).