Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Nyoman Patra menyambut baik keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca:Prasetyo: Dua Nama Calon Walkot Jaksel Usulan Anies Dicoret!
Saya menyambut baik ajakan pak Jokowi untuk merevisi UU ITE karena itu penting sebagai wujud bahwa UU memang harus memuat kejelasan dan diterima semua kalangan, kata Parta yang kini duduk sebagai Anggota Komisi VI DPR RI itu, Rabu (17/2).
Jika memang akan di revisi, Parta mengingatkan beberapa hal harus jadi kajian secara mendalam. Utamanya terkait tafsir soal makna ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang mesti diperjelas.