Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Ono Surono memastikan revisi Undang-undang Desa diputuskan paling cepat akhir tahun 2023.
Menurutnya, proses pemberlakuan Revisi Undang-Undang Desa tersebut dimulai dengan pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua, dan ini tergantung DPR-RI saat pansus nanti.
Itu bisa lama bisa cepat. Makanya tadi saya sampaikan, saya berharap ini bisa cepat pembahasan tingkat pertama dan tingkat ke dua sehingga di tahun ini (2023,-red) revisi itu selesai semuanya, kata Ono saat menghadiri acara sedekah laut di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/7).
Baca:Tangan Dingin Askolani Kabupaten Banyuasin Sarat Prestasi