Kutai, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono membeberkan, tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). berada di kawasan yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara.
Mereka mengakui Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sudah selesai. Tapi dalam IUPsuk kawasan hutan dan belum ada izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPLH), kata Ono dalam video yang dilihat dari akun Instagram pribadi miliknya @Ono_Surono, Kamis,(26/1).
Baca:PDI Perjuangan Minta Pemerintah Cabut Morotarium DOB Jabar
Ono menjelaskan, dalam prosedurnya setiap perusahaan seharusnya memiliki izin IPPKH terlebih dahulu. Setelah itu, kata Ono, baru IUP akan keluar.