Jabar, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono geram karena masih adanya praktik permintaan uang kepada orangtua siswa di SMK Negeri 3 Depok. Menurut informasi yang diterimanya, uang akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.
Menurut Ono, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orangtua siswa harus dilakukan secara inovatif. Selain itu, juga harus dilakukan dengan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.
Kalaupun tugas komite sekolah untuk menggalang dana baik kepada orangtua siswa, pihak ketiga, swasta maupun yang lainnya, dalam peraturan gubernur harus dilakukan dengan cara yang inovatif, kreatif, dan lain sebagainya, tegas Ono, dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2024.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar tersebut mengatakan, apa yang terjadi di SMK Negeri di Bogor merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada. Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa.
Berdasarkan undang-undang, peraturan menteri, peraturan gubernur, hal itu dilarang. Maka itu, komite sekolah seharusnya tidak melakukan hal tersebut, ujar Ono. Ono menyayangkan adanya kejadian ini mengingat anggaran pendidikan di Jawa Barat sudah sangat besar atau mencapai 40,3 persen dari APBD.