Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menjadi salah satu aktor terciptanya Undang-undang (UU) Nomor 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII itu memilih terjun ke politik setelah melihat banyaknya problem yang menjerat nelayan. Kepedulian Ono terhadap nelayan itu tak lepas dari keluarganya. Ono tumbuh di lingkungan nelayan karena orang tuanya merupakan ketua koperasi dan pemilik kapal.
Jadi, dari kecil tahu soal aktivitas nelayan. Saya juga berinteraksi dengan anak-anak nelayan waktu kecil. Singkatnya, menjadikan saya termotivasi masuk di jalur politik, karena saat itu jarang sekali pengusaha di bidang perikanan, atau aktivis nelayan yang ingin menjadi pejabat politik, Kata Ono seperti yang dikutip melalui laman detik.com.
Ono melihat banyak masalah yang menjerat nelayan, seperti sulitnya permodalan, kurang representatifnya tempat pelelangan ikan, masalah kebutuhan BBM, fasilitas tambat dan labuh, hingga masalah sungai dan muara yang dangkal. Ono mantap terjun ke politik dan maju sebagai calon anggota DPRD Indramayu pada 2004. Politikus PDI Perjuangan itu akhirnya terpilih.