Jabar, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025. Salah satunya, Perda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Al Ishlah 2 Desa Buntet.
Ono menjelaskan keberadaan pesantren sangat diperlukan demi kemajuan nilai keagamaan di Masyarakat, sehingga muncul Perda Pesantren.
Dalam perda tersebut terdapat poin-poin yang berkaitan dengan pesantren, dan hari ini kami lakukan penyebarluasan perda tersebut, jelasnya, dikutip Selasa(24/12).
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlah 2, KH Soleh Zuhdi mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggara Pesantren terkesan belum maksimal. Terlihat masih ada ponpes kecil yang luput dari perhatian pemerintah.
Ponpes yang ada di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cirebon sangat banyak. Sehingga harus mendapatkan perhatian serius dari dinas terkait. Terlebih pesantren kecil yang ada di daerah terpencil, katanya, Selasa (17/12/2024).