Indramayu, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata, di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (27/10/2024), yang dihadiri sebanyak 100 orang dari berbagai elemen masyarakat termasuk para kelompok penggerak pariwisata.
Dalam paparannya, Ono Surono mengungkapkan, peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi dan pencanangan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan serta pembiayaan.
Ono menjelaskan, Jawa Barat memiliki potensi dalam keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas, yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi Desa Wisata.
Dengan adanya Perda Desa Wisata ini, lanjut Ono, sebagai upaya pemanfaatan potensi alam dan budaya, pemberdayaan masyarakat dan percepatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan.
Selain itu, melalui Perda ini juga sebagai upaya mengembangkan Desa Wisata di Jawa Barat, Pemprov Jabar melibatkan Pemda/ Pemkot dan Pemdes, berperan menumbuhkan dan mengembangkan Desa Wisata di wilayahnya, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.