Cirebon, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, bertempat di Pondok Pesantren Al-Ishlah 2 Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (12/12/2024) Ono melakukan penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ono Surono menyampaikankehadirannya bertujuan untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap pesantren di Jawa Barat.
Menurutnya, pesantren dinilai memiliki kontribusi besar bagi pembangunan bangsa, baik di masa perjuangan kemerdekaan maupun dalam konteks saat ini.
Dalam sambutannya, Ono menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah. Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, hingga fasilitasi pesantren.
Kewajiban pemerintah terhadap pesantren sudah diatur dengan jelas. Kami sebagai wakil rakyat berkomitmen untuk memperjuangkan kebutuhan pesantren, termasuk dalam hal penganggaran yang sesuai, ungkapnya.