Cirebon, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Jabar terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Perda ini hadir untuk memastikan setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan, ujar Ono, dikutip Sabtu (18/1).
Perda tersebut mencakup jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Payung hukum ini mewajibkan perusahaan serta pekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.