Indramayu, Gesuri.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ono Surono, menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jabar, yang dilaksanakan di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi, Kuwu Desa Bugis, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Desa Bugis, Ibu-ibu PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT), serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Anjatan.
Ono Surono menyampaikan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan sumber daya manusia (SDM) perempuan di berbagai bidang kehidupan, mengandung isi bagaimana upaya peningkatan SDM, sehingga membentuk perempuan yang kompetitif.
Dikatakannya, tujuan dari perda ini adalah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian.
Selain itu, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban pemerintah daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.