Ono Surono Sosialisasi Perda Pesantren: Pesantren Begitu Penting Bentuk Karakter SDM Jawa Barat

Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Muammilin Muammilat, yang berlokasi di Jalan Habib Keling Desa Tanjungsari.
Selasa, 22 Oktober 2024 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Indramayu, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat, Dapil Jabar XII (Kab.Indramayu, Kab.Cirebon, Kota Cirebon) Ono Surono, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Muammilin Muammilat, yang berlokasi di Jalan Habib Keling Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/10/2024).

Dalam sambutannya, Ono Surono mengungkapkan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, DPRD Jawa Barat menyambut dengan gerak cepat, kemudian membentuk Perda atas penerjemahan atau turunan Undang-Undang tersebut.

Adanya Undang-Undang Tentang Pesantren dan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, lanjut Ono Surono, sebagai bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jabar sebagai bagian dari unsur pemerintahan, tentang pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan, terangnya.

Baca juga :