Jakarta, Gesuri.id - Revisi Undang-undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedianya menjadi insiatif pemerintah. Namun Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang anti terorisme Risa Mariska akan menerima keputusan apapun jika nantinya Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menggantikan RUU terorisme.
Baca: MPR Desak Parlemen Sahkan UU Terorisme
Harapan saya yang terbaik bagi negara dan itu ada keputusannya di Presiden. Tentu kita akan hormati setiap keputusan Presiden apapun ituyang terbaik, kata Risa Mariska ditemui di Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Namun demikian, dia juga menyebutkan bahwa Pansus RUU terorisme akan tetap berjuang secara maksimal untuk menyelesaikan Pansus RUU terorisme.