Jakarta, Gesuri.id - Sejumlah pakar hukum menyimpulkan banyak langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Kesimpulan itu diputuskan dalam Forum Focused Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta.
Para ahli hukum yang terlibat dalam FGD ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
Kami selama dua hari ini melakukan eksaminasi dan tiga putusan yang kami baca secara objektif yang kami pelajari sesuai ilmu dan kepakaran kami itu bahwa tidak ditemukan fakta bahwa Bapak HK ini terlibat atau ada dalam fakta persidangan putusan yang menyebut beliau untuk terlibat dalam kasus delik suap, kata Mahruz dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Baca:GanjarPranowo Berkomitmen Hadirkan Pemerataan Pembangunan