Blitar, Gesuri.id - DPRD kabupatenBlitarmelaksanakan RapatParipurnadengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatanresesdi gedung GrahaParipurna, Jumat (15/3/24).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupatenBlitar, Susi Nurulita.
Laporan Hasilresesdari Dapil 1 sampai 6 secara keseluruhan diserahkan kepada pimpinan rapat.
Sebelumnya, beberapa saat ada instruksi dari fraksi PDI Perjuangan dan disepakati oleh semua anggota DPRD yang hadir.
Dalam penyampaiannya Susi Nurulita mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 97 ayat 5, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaanreseskepada pimpinan DPRD paling sedikit memuat, waktu dan tempat kegiatan, tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.