Parmin Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan barang-bukti tersebut wujud komitmen Kejari Bengkulu Utara dalam mengimplementasikan penegakan hukum.
Senin, 16 Desember 2024 02:57 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Parmin SIP mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

Ya, saya sangat mengapresiasi kepada pihak Kejari Bengkulu Utara. Pemusnahan barang-bukti tersebut wujud komitmen Kejari Bengkulu Utara dalam mengimplementasikan penegakan hukum, ujarnya, belum lama ini.

Lanjut Parmin, upaya-upaya aparat penegak hukum khususnya Kejari Bengkulu Utara baik preventif maupun represip, menurut politisi PDI Perjuangan ini demi kepentingan bersama.

Tentunya untuk menciptakan generasi berkualitas bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang dan tindak kejahatan lainnya. Karena dari pemusnahan barang bukti tersebut dari 40 perkara, terdapat perkara narkotika dan obat obatan yang menonjol.

Ada sebanyak 17 perkara dengan barang bukti 8,15 gram sabu sabu, dan 147,82 gram ganja. Kemudian untuk perkara lainnya ada 14 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 9 perkara orang dan harta benda (orhada).

Baca juga :