Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understandi/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi.
Baca:Megawati Ajak SDM Cerdik Pandai Akademisi Bangun Negeri
Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDI Perjuangan. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengatakan pihaknya tentu lebih mudah mengelola organisasi apabila seluruh tanah milik partai didata. Dia juga menyampaikan seluruh aset partai harus atas nama DPP PDI Perjuangan.