Jakarta, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Bali, I Nyoman Parta, mempertanyakan status tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Finns Beach Club.
Kelab tersebut menjadi sorotan setelah menggelar pesta kembang api saat umat Hindu menggelar upacara keagamaan di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.
Menurut informasi diterima Parta, ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Finns Beach Club. Namun, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya menemukan sebanyak 20 WNA yang bekerja di kelab itu.
Setelah cek (oleh Imigrasi) 20 orang. Sedangkan manajemen (Finns) bilang 300, ujar Parta, belum lama ini.
Parta meminta Imigrasi memastikan legalitas orang asing yang dipekerjakan oleh Finns Beach Club. Ia pun menyoroti maraknya orang asing yang bekerja di Bali padahal menggunakan visa berlibur.