Parta Tegaskan RUU PPMI Harus Beri Kepastian Hukum dan Cegah PMI Ilegal

Parta menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.
Kamis, 20 Maret 2025 09:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal.

Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

*Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI, kata Nyoman Parta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga :