Jakarta, Gesuri.id - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara atau Ipin-Syah mengajukan cuti untuk kampanye pemilihan kepala daerah. Cuti ini diajukan selama 2 bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan bahwa izin cuti dari tanggungan negara itu telah diajukan kepada PJ Gubernur Jawa Timur.
Pengajuan cuti di luar tanggungan negara ini dilakukan selama masa kampanye pilkada, terhitung 25 September hingga 23 November 2024. Ya sekitar dua bulan, kata Edy, Rabu (11/9).
Menurutnya, selama cuti berlangsung kepala daerah Trenggalek akan diisi pejabat sementara (pjs) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan dari Pj Gubernur Jawa Timur.
Pjs Bupati yang mengisi adalah pejabat eselon dua, kemungkinan dari pejabat Pemprov Jatim imbuhnya.