Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan Food Court di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pasalnya, pada bangunan tersebut telah terjadi pelanggaran yaitu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Segera segel bangunan ini karena sudah berulang kali diberikan peringatan, sudah sampai surat peringatan (SP) tiga, tapi proses pengerjaan masih terus berlangsung. Kalau sudah SP tiga tidak diindahkan segera bongkar, kata Paul Mei Anton Simanjuntak saat sidak ke lokasi bangunan yang berada tepat di samping Samsat Putri Hijau, Medan, Senin (17/3/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya tindakan pelanggaran tersebut pihak Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG.
Sementara Rizman, manager proyek mengaku belum melengkapi izin karena saat ini sedang dalam pengajuan untuk revisi ulang.