Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Pihak Satpol PP Kota Medan menghentikan pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Cemara Gang Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, pembangunan Ruko tersebut sebelumnya sudah dikeluhkan warga sekitar.
Dengan adanya keluhan warga tersebut dan tidak diakomodir, saya minta Satpol PP untuk segera bertindak dan menghentikan pembangunan di sana, kata Paul, Senin (7/4/2025).
Untuk memastikan semua izin terpenuhi, Paul juga akan memanggil pihak perumahan guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta warga di sekitar perumahan.
Pastinya kita akan periksa dan tanyakan izinnya serta mendengar semua keluhan warga, ucapnya.