Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI akan melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu pembahasannya adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Sudah ada juga rencana fraksi PDI Perjuangan melakukan pengkajian, kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Sabtu (18/5).
BaCa:PDI Perjuangan TugaskanGanjarPranowo Dalam Pilkada Serentak