Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader agar menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan lima kader PDI Perjuangan tersebut menjadi korban penipuan politik karena diminta tanda tangan.
Kemudian, tanda tangan ini dipakai pihak luar untuk menggugat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan.
Baca:Ganjar: Masyarakat Sipil Butuh Skenario Perbaikan Demokrasi