Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Akan tetapi, PDI Perjuangan menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Baca:GanjarPranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng
Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.