Depok, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Depok menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).
PDI Perjuangan berpandangan, Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama maupun terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga kota Depok yang sangat plural.
PDI Perjuangan berpandangan bahwa Negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, serta menjaga toleransi antar umat beragama.
Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur religiusitas warganya.Dalam hal perilaku warga kota Depok, maka Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum demi kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Depok Hendrik Tangke Allo kepada Gesuri, Jumat (17/5).
Hendrik melanjutkan, alasan PDI Perjuangan menolak Raperda itu adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak mendelegasikan urusan agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat.