PDI Perjuangan DKI Jakarta: Perubahan Sejumlah Undang-Undang Timbulkan Sederet Kecurigaan

Revisi undang-undang tersebut, dinilai terlalu berambisi demi kepentingan kelompok tertentu.
Jum'at, 12 Juli 2024 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta mengritik langkah Pemerintah dan DPR merevisi undang-undang, menjelang pergantian pemerintahan.

Revisi undang-undang tersebut, dinilai terlalu berambisi demi kepentingan kelompok tertentu.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Badiklatda) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, Pemerintah pusat seakan tidak puas mengutak-atik regulasi sesuai keinginan mereka.

Dia mencatat, ada beberapa undang-undang yang diduga akan diubah untuk kepentingan pemerintahan selanjutnya.

Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Keempat, Undang-Undang Polri serta Undang-Undang TNI.

Baca juga :