Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun.
Sebelumnya, ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1).
Secara spesifik, mereka ingin agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
Baca:Ono Tegaskan Banteng Jabar Siap Perangi Politik Uang!