PDI Perjuangan Endus Dugaan Peran Mulyono di Balik Gugatan ke PTUN

Para kader ini sebelumnya menggugat SK PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun mengaku telah dijebak.
Jum'at, 13 September 2024 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menanggapi permintaan maaf dari lima kader yang terlibat, yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari.

Para kader ini sebelumnya menggugat SK PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun mengaku telah dijebak.

Kami sudah mendengar bahwa kader kami yang mencabut surat kuasa dan mencabut juga gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi, ujar Ronny dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9).

Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029

Baca juga :